Home > Lowongan > Persiapan-Seleksi Lowongan CPNS Dep Keuangan

Persiapan-Seleksi Lowongan CPNS Dep Keuangan

Dalam rangka mengisi formasi pegawai Departemen Keuangan R.I. Tahun
Anggaran 2008, Departemen Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berijazah Sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S2) untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di lingkungan Departemen Keuangan R.I. yaitu :

I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN TENAGA SARJANA/PASCA SARJANA

1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Anggaran;
3. Direktorat Jenderal Pajak;
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
9. Inspektorat Jenderal;
10.Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
11.Badan Kebijakan Fiskal;
12.Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Sarjana (S1)
Administrasi Negara
Hubungan Internasional
Akuntansi (mempunyai Register)
Ekonomi Akuntansi
Ekonomi Manajemen
Ekonomi Studi Pembangunan
Ekonomi Syariah
Hukum
Hukum Internasional
Psikologi
Pendidikan
Perpustakaan
Kearsipan
Sastra Inggris
Komunikasi
Geografi
Kehutanan
Sosial Ekonomi
Pertanian (Agro Industri)
Statistik
Aktuaria
MIPA (Matematika)
Sistem Informatika
Manajemen Informatika
Teknik Informatika
Teknik Elektro (Arus Lemah)
Teknik Sipil
Teknik Pertambangan
Teknik Geodesi
Teknik Geologi
Teknik Industri
Teknik Mesin
Desain Grafis

Pasca Sarjana
Manajemen Keuangan
Manajemen Aset dan Penilaian Properti
Psikologi/Profesi

III.SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. Persyaratan Umum
1.Warga Negara Indonesia;
2.Berusia minimal 18 tahun, pada tanggal 30 Juni 2008;
3.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
atau pegawai swasta;
5.Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;
6.Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
7.Berkelakuan baik;
8.Sehat Jasmani dan Rohani;
9.Bersedia bekerja pada instansi-instansi dalam lingkungan Departemen
Keuangan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

B. Persyaratan Khusus
1.Mempunyai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3.0 dalam
skala 4 bagi lulusan Sarjana (S1) dan 3,25 dalam skala 4 bagi lulusan
Pasca Sarjana (S2);
2.Umur pada tanggal 30 Juni 2008, tidak lebih dari 27 tahun bagi pelamar
lulusan S1 non Akuntan (batas tanggal lahir 30 Juni 1981 dan setelahnya),
dan 30 tahun bagi pelamar lulusan S1 Akuntan beregister dan lulusan S2
(batas tanggal lahir 30 Juni 1978 dan setelahnya).

C. Tata Cara Pendaftaran
1.Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui Portal Departemen
Keuangan http://www.depkeu.go. id mulai tanggal 30 Juni 2008 Pukul 00.00 WIB
sampai dengan tanggal 6 Juli 2008 Pukul 24.00 WIB;
2.Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan memperoleh
Nomor Registrasi;
3.Pelamar wajib mencetak formulir pendaftaran secara online (setelah
memperoleh Nomor Registrasi), membubuhi pas photo berwarna terbaru ukuran
4×6 cm dan menandatanganinya sebagai salah satu syarat pendaftaran ulang
(pengambilan Tanda Peserta Ujian);
4.Pengumuman tempat dan waktu Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 11
Juli 2008 melalui portal Departemen Keuangan http://www.depkeu.go. id;
Informasi lebih lanjut mengenai Penyaringan/ Penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Departemen Keuangan
http://www.depkeu.go. id.

IV. LAIN-LAIN
Dalam proses pendaftaran, Penyaringan/ Penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008 berlaku
ketentuan sebagai berikut :
1.Dalam rangka Penyaringan/ Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak
ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat
menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes.
2.Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan tes ditanggung
oleh pelamar.
3.Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal Departemen
Keuangan http://www.depkeu.go. id. Setiap Pelamar dapat melihat Pengumuman hasil
setiap tahapan tes secara online pada portal Departemen Keuangan
http://www.depkeu.go. id. dan Papan Pengumuman di Kantor Perwakilan Departemen
Keuangan di daerah sesuai dengan lokasi tes (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT
KABAR).
4.Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk bekerja ke
lingkungan/unit Departemen Keuangan yang sampai pengumuman ini belum
mendapat balasan, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya
mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran yang
pernah dikirim ke Departemen Keuangan dianggap tidak berlaku).
5.Unit pilihan hanya merupakan bahan pertimbangan panitia untuk penempatan
peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat dan dalam hal kebutuhan unit
eselon I yang dipilih telah terpenuhi, maka peserta yang dinyatakan
lulus/memenuhi syarat harus bersedia ditempatkan pada unit eselon I
lainnya sebagaimana tersebut pada angka romawi I.
6.Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap
tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
7.Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan
kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan
menjanjikan sehingga dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka
perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas
perbuatan pihak/oknum tersebut.
8.Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan
dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Keuangan, Departemen Keuangan berhak menggugurkan
kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, menuntut
ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak
benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri,
karena telah memberikan keterangan palsu.
Keterangan Lengkap Kunjungi http://ppns. depkeu.go. id/

Categories: Lowongan Tags:
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment