Archive

Posts Tagged ‘WiMAX’

Masih tentang WiMAX…..

November 17, 2009 2 comments

Sebenarnya kalau dirunut dari sejarahnya seperti di URL di bawah ini, maka WiMax 16 lebih diarahkan untuk alternatif DSL, dan bukan untuk memasuki ranah telekomunikasi bergerak.
http://en.wikipedia .org/wiki/ WiMAX
Ini dikenal dengan WiMax 16 – 2004, yaitu pada saat standar dibakukan
untuk 16d pada tahun 2004.

WiMax menghadapi WRC-2007
Cerita yang saya peroleh dari kalangan ITU dan menjelang WRC-2007, pada
saat pita frekuensi untuk IMT-2000 and beyond diperjuangkan, maka
produsen WiMax ingin agar WiMax sebagai wireless access bisa juga masuk
dan diakui sebagai IMT-2000 dst, sehingga mereka agak tergopoh-gopoh
menyiapkan standar untuk telekomunikasi bergerak. Dan keluarlah yang
disebut WiMax IEEE 16 – 2005 atau 16e. Dan oleh karena itu mereka terus
mengembangkan ke yang 16 m karena produk 16e agak tanggung, yaitu
semacam ABG (anak baru gede) untuk 4G, dan masih harus banyak
ditingkatkan untuk memberikan jaringan yang mulus bagi operator yang
harus menyesuaikan sehingga jaringan yang ada (2G/GSM dan 3G) tetap bisa
digunakan sampai habis umurnya. Jadi harus dilihat dari manfaat jaringan
keseluruhan (khususnya bagi operator), dan bukan hanya dari terminal
atau telepon genggamnya.

Walaupun tidak disebut dengan jelas tingkat teknologinya namun dalam
uraian di atas disebutkan bahwa:

Backhaul/access network applications

WiMAX is a possible replacement candidate for cellular phone
technologies such as GSM <http://en.wikipedia .org/wiki/ GSM>CDMA
<http://en.wikipedia .org/wiki/ Code_division_ multiple_ access>, or can
be used as an overlay to increase capacity. It has also been
considered as a wireless backhaul
<http://en.wikipedia .org/wiki/ Backhaul_ %28telecommunica tions%29>2G
<http://en.wikipedia .org/wiki/ 2G>, 3G
<http://en.wikipedia .org/wiki/ 3G>, and 4G
<http://en.wikipedia .org/wiki/ 4G> networks in both developed and
poor nations.[8] <http://en.wikipedia .org/wiki/ WiMAX#cite_ note-7>[9]
<http://en.wikipedia .org/wiki/ WiMAX#cite_ note-8>

Hak Hidup Setiap Usaha Telekomunikasi di RI
Memang semua perusahaan sah yang bergerak di dalam negeri, punya hak
hidup, dan diharapkan berusaha sesuai dengan kondisi dan kepentingan
nasional tentunya.
Dimana letak kepentingan nasional yang paling tinggi, apakah untuk
konsumen atau untuk produsen perangkat? Apakah misalnya setiap teknologi
harus dipakai? Jelas tidak, karena sebagai negara berkembang yang
terbatas kemampuannya harus memilah-milah teknologi agar modal para
operator (yang berdampak pada pelanggan) tidak hambur.

Lalu yang disebut kepentingan konsumen itu dimana?
Kepentingan konsumen, kepentingan rakyat, harus dilihat jauh ke depan
agar suatu saat Bangsa bisa mandiri dalam produksi perangkat dalam
negeri dengan nilai tambah sebesar-besarnya (tidak hanya sebagian kecil
dg assembling dsb), yang hanya bisa diperoleh dg pengembangan piranti
lunak dan dalam hal WiMax untuk chipset (chip bisa dibuat dan dipesan di
mana saja, karena harganya relatif kecil).

Setiap Negara Harus Menjunjung Standar demi IDN
Sekarang pertanyaannya mengapa kok mengembangkan standar 16d saja dan
tidak dibiarkan bebas saja memilih bebas?
Saya pernah mau menjual mobil Mercedes 230 E saya ketika mengakhiri
jabatan Direktur ITU di Jenewa (saya membeli dari pak Hasan Wirajuda
yang kebetulan mengakhiri tugas sebagai Minister Counselor di PTRI dan
menjadi Direktur Organisasi Internasional Deplu) ke seorang AS yang
katanya bisa membawanya ke negaranya. Eh, ternyata tak bisa diekspor ke
AS, karena standar di sana beda dengan yang di Eropa, misalnya tingginya
bumper, AC, perangkat keamanan, dsb. Ini suatu contoh bahwa suatu negara
tidak membiarkan berbagai merk masuk begitu saja.

Contoh lain adalah kalau pernah ke Swiss, harus membawa adapator listrik
segi enam yang beda dengan negara2 Eropa dan Indonesia. Mengapa? Oleh
karena Swiss tak ingin konektor2 listrik yang murah dari negara tetangga
atau lainnya masuk.
Demikian juga ketika anak salah seorang Deputy saya di BDT (Bureau for
Telecom Development) membeli motor di Perancis karena sangat murah,
ketika sampai di Jenewa sebelum dipakai motor tersebut harus diganti
dengan perangkat standar Swiss, dengan akibat harga total adalah sama
atau malah lebih mahal kalau dihitung segala kerugian waktu dll.

Jadi pak Wahyu, negara2 maju sekalipun tidak mengajari kita untuk bebas
menggunakan segala macam perangkat, loh, kok kita malah harus lebih
dermawan dari mereka?
Kalau kita mau rasional, minimal kita harus meniru apa yang dilakukan
negara maju untuk melindungi industri dalam negeri mereka.
Sudah tentu mereka mengakali kita dengan segala macam teori pasar bebas,
oleh karena mereka mau masuk pasar kita dan mereka lebih siap.

Titip pesan ke Teman-teman di Perdagangan dan DPR
Sesuai dg UU Telekomunikasi no.36/1999 maka bidang telekomunikasi adalah
bidang yang strategis, dan komoditi sebagaimana ditinjau hingga kini.
Oleh karena itu tidak bisa diperlakukan sama dengan layanan atau produk
lain kala mana dibahas di WTO, APEC dsb.
Oleh karena memiliki UU tersendiri maka tak bisa ditundukkan dengan UU
untuk Penanaman Modal yang makin memberikan peluang kepada investasi
asing begitu saja.

Agar diingat bahwa ketika Indonesia mau memasukkan modal 20% ke suatu
perusahaan satelit NGSO AS yang baru, walaupun menurut UU tidak
dilarang, tetapi ternyata FCC masih bisa ikut campur dan memerlukan
izinnya bila saham dengan suara (voting right) di atas 10%. Padahal ini
perushaan UKM saja.
Dalam hal di Indonesia pengawasan ganda seperti ini sulit dilakukan
karena sangat tergantung kebijakan para pemegang kekuasaan saat itu,
apalagi melihat lihaynya para negotiator asing menghadapi
pejabat-pejabat kita yang informasinya kurang.
Intinya, ya janganlah untuk bidang2 yang strategis negara kita ini
dijual habis, walaupun kita mengundang investor asing.

Kesimpulannya
Kita harus memberi kesempatan untuk mencari sesuap nasi kepada semua
usaha di NKRI ini dan mereka harus pintar-pintar menyesuaikan dengan
kepentingan nasional secara keseluruhan agar mereka berhasil secara
optimal dan tidak harus mengadu kepala dengan tembok.
Sebaiknya para ahli dan pendukung vendor-vendor asing ikut mencari
peluang jangka panjang yang mendukung IDN jangka panjang (berintikan
kekuatan R&D).

Namun kalau IDN yang kita dukung tidak becus, misalnya harga seenaknya
karena merasa dilindungi dsb, maka terpaksa harus membuka keran
teknologi yang lain. Oleh karena percuma memupuk IDN yang manja yang
tidak pernah akan ngentas dan bergantung pada fasilitas dan perlindungan
pemerintah sehingga operator dan konsumen menjadi korban (ini terjadi di
masa lalu dengan PT INTI).
Mereka juga harus jatuh bangun (jangan jatuh terus tak bisa bangun lagi)
untuk meraih keunggulan dalam negeri dan kemudian diuji di forum
internasional.

Salam,
APhD
PS. Saya teruskan ke milis lain agar suara pak Wahyu juga terekam ke
semua pemangku kepentingan industri telekomunikasi (layanan maupun
perangkat), baik swasta maupun pemerintah.

Subject: Re: [Fwd: [FKBWI] First Media Investasi WiMAX Rp 1 Triliun]
Date: Mon, 16 Nov 2009 09:01:15 -0000
From: Wahyu Haryadi <wahyu@bwa.web. id>
Reply-To: FKBWI@yahoogroups. com
To: FKBWI@yahoogroups. com

Pak Dji ysh,

Kita sama-sama mendukung IDN dan seharusnya tidak memihak kepada IDN
yang mengembangkan teknologi dengan standar tertentu. Lebih bijak untuk
membiarkan IDN atau vendor asing yang bermitra dengan perusahaan lokal
menentukan sendiri standar yang sesuai dengan keinginan pasar.

Pertanyaan saya jika ada IDN atau perusahaan lokal yang bermitra dengan
vendor asing dan telah mampu mengembangkan teknologi WiMAX 16e saat ini
di Indonesia, apakah Bapak akan tidak mendukung atau malah menentangnya ??

Sedikit koreksi Pak, sepengetahuan saya WiMAX 16e ini tidak
dikategorikan sebagai teknologi 4G tapi melainkan termasuk dalam
teknologi 3 (keluarga IMT 2000). Yang disepadankan dengan teknologi 4G
itu adalah WiMAX 16m dan LTE. Mohon dikoreksi oleh rekan-rekan yang lain
jika saya salah.

Salam, Wahyu

Categories: Info IT Tags: ,