Transkrip: DR. Rizal Ramli – MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012)

November 20, 2012 Leave a comment

DR. RIZAL RAMLI Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001. Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.

Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia.

Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migasdisesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hiliryang sangat menguntungkan dan bahkan risikonya lebih kecildibandingkan sektor hulu.

Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.<

 

Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat.

 

Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman.

Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi BUMN.

Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00. Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, Pemerintah Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang Migas termasuk. Jadi undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman luar negeri, penuh prasyarat, itu tidak mungkin tujuannya betul-betul untuk menyejahterakan rakyat dan negara Indonesia.

Sudah pasti ada kepentingan strategis, kepentingan bisnis
di belakangnya yang ikut dompleng persyaratan daripadaundang-undang tersebut.

Ini semuanya kebanyakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, banyak sekali undang-undang begini. Dan ini adalah pintu masuk dari liberalisasi dan neoliberalisasi di dalam bidang ekonomi.Jadi, kalau zaman Belanda dulu, Belanda mau berkuasa di Indonesia, itu harus pakai senjata, harus pakai pasukan. Kalau sekarang itu tidak perlu, siapa saja boleh jadi presiden ya, siapa saja, partai apa saja boleh berkuasa. Yang penting, undang-undang dalam bidang ekonominya itu merupakan pesanan dari kepentingan asing. Dari situlah Indonesia dipaksa mengambil langkah-langkah dan undang-undang yang bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan bertentangan dengan itikad untuk memanfaatkan semua sumber daya alam itu untuk kesejahteraan rakyat dan bangsa.

 

Seharusnya, pembuatan undang-undang tidak boleh dibiayai oleh asing, harus dibiayai sendiri oleh APBN, sehingga undang-undang betul-betul mencerminkan kepentingan rakyat dan bangsa kita. Tidak mungkin asing membiayai dan memesan undang-undang tanpa melibatkan kepentingan strategis mereka. Salah satu adalah menyangkut harga. Menurut UU Migas harga itu harus sama dengan harga internasional. Saya mengulangi kembali karena ini penting sekali. Contoh yang sangat sederhana, pulpen ini ongkos produksinya Rp90,00. Kalau dijual di Indonesia, harganya Rp100,00. Tetapi seandainya pulpen ini dijual di New York, harganya Rp1.000,00. Para ekonom neoliberal dan essensi UU Migas akan mengatakan, “Indonesia rugi karena kalau dijual di dalam negeri hanya Rp100,00, kalau dijual di luarnegeri, di New York, ini Rp1.000,00.” Inilah di belakang dasar dari banyak pikiran supayaharga Migas di
dalam negeri disamakandengan hargainternasional.

Internasionalisasi harga tersebut juga sudah terjadi di dalam bidang kesehatan, pendidikan, migas, dan sebagainya. Nah harganya, harga internasional, tapi pendapatan rakyatnya, pendapatan Melayu, pendapatan lokal. Kebijakan seperti ini adalah, strategi jalur cepat untuk mendorong proses pemiskinan struktural.

Kenapa? Kalau memang demikian, rakyat Indonesia berhak meminta, “Naikkan dulu dong pendapatan kami sama dengan di New York,” yaitu rata-rata U$40.000 atau Rp400.000.000,00. Kalau pendapatan rakyat sudah segitu, rakyat Indonesia sayarasa tidak keberatan, kalau harga-harga dinaikkan sama dengan di New York tidak ada masalah.

Negara-negara di Asia yang berhasil mengejar ketinggalannya dari barat, tidak langsung menyesuaikan dengan harga internasional, tapi terlebih dahulu mendorong, memacu pertumbuhan ekonomi di atas 10%, meciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, baru harga-harga disesuaikan. Jadi, ada perbedaan mendasar dengan apa yang dilakukan di Indonesia dengan di negara-negara lain yang berhasil memakmurkan rakyatnya dan mengejar ketinggalannya dari Barat. Kita ini seolah-olah satu-satunya solusi hanya menyesuaikan harga dengan harga internasional dan berhutang.

 

Menurut hemat kami, internasionalisasi harga tersebut bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945, terutama untuk komoditi-komoditi yang strategis, seperti migas, pendidikan, dan kesehatan. Kalau misalnya ini menyangkut mobil, elektronik, dan lain-lain, kami tidak ada masalah, serahkan kepada mekanisme pasar. Tapi kalau menyangkut kepentingan yang strategis, negara berhak menentukan dan melakukan intervensi agar harga itu tidak selalu sesuai dengan harga internasional. Apalagi apa yang disebut sebagai harga internasional itu? Selama 20 tahun terakhir, harga internasional bukanlah mencerminkan supply and demand. Saya mohon maaf, tadi ada saksi pemerintah yang mengatakan supply and demand. Tidak, itu adalah harga para spekulator financial yang mempermainkan harga-harga komoditi. Sebagian besar dari pembentukan harga itu adalah permainan para spekulator, bukan hanya hukum
supply and demand. Jadi untuk Indonesia sekedar ikut-ikutan harga internasional, sebetulnya menyerahkan nasib kita kepada para spekulator internasional

 

Satu yang penting, Pak Ketua. Menurut saya penting karena disinilah permainan utamanya. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan, “Bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesarbesarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.” Di undang-undang yang asli itu tidak ada kata-kata dimilikioleh rakyat Indonesia dan dikuasai dan dikelola oleh negara, sehingga akibatnya, istilah dikuasai itu sering bisa dimanipulasi, bisa direkayasa, akhirnya yang berkuasa beneran ya swasta, terutama asing. Mudah-mudahan nanti setelah pemerintahan ini berakhir kita mengajukan amandemen Pasal 33, sehingga kata-katanya menjadi lengkap. “Bumi dan air dan kekayaan alam Indonesia dimiliki oleh rakyat Indonesia, dikuasai dan dikelola oleh negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia”, supaya tidak ada lagimultitafsirdan
rekayasainterpretasi.

Saya ingin memberikan contoh di sini di tabel yang diajukan oleh Pembela tentang “pemaknaan Pasal 33 UUD 1945 hanya menyangkut pengaturan kebijakan, pengelolaan, pengurusan, pengawasan, dikuasai oleh negara. Tidak ada istilah dimiliki karena yang paling penting sebetulnya pemiliknya, walaupun di dalam Undang- Undang Dasar 1945 kita sendiri dikatakan manfaatnya digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat. Artinya siapa pemiliknya itu? Ya rakyat, secara tidak langsung, kalau tidak buat apa digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat. Jadi di dalam Pasal 33 itu sudah implisit kata dimilikiwalaupuntidak eksplisit, sebetulnya itu milik rakyat.

Pada sidang yang terakhir, mantan Dirjen Migas yang bertindak sebagai saksi ahli Pemerintah, saya tidak tahu apakah itu conflict interest karena beliau waktu itu juga terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Migas ini. Saksi Ahli tersebut disini mengatakan “Pemerintah tidak kasih apa-apa kok sama asing karena semua pengaturan dikelola oleh pemerintah, yang kita kasih itu cuma economic right-nya saja”. Wah, saya dengar itu kaget. ‘Economic right” itu yang paling ada nilainya, kalau tidak ada economy right-nya tidak ada nilainya itu barang. Justru itu yang paling berharga yang diserahkan sepenuhnya kepada asing, dan menurut saya itu interpretasi yang sangat berbahaya karena harusnya itu dikuasai oleh Pemerintah Indonesia. Contoh yang paling sederhana di sektor mineral banyak sekali dan juga berlaku di sektor Migas. Banyak perusahaan-perusahaan tambang besar dunia, salah
satunya BHP Billiton dari Australia memiliki tambang batubara di Kalimanatan Tengah yang kadarbatubaranyasangat tinggi (cooking coal) untuk industri baja.

Puluhan tahun konsesi mereka tidak bikin apa-apa karena dia punya bisnis di tempat yang lain lebih menarik. Tetapi aset tersebut di dalam bukunya Billiton, itu masuk di dalam contingency asset. Dengan itu mereka bisa cari uang karena tambang itu kan sudah ada valuasinya, tambang di situ sudah dieksplorasi tapi tidak dikerjakan. Sudah ada estimate nilainya berapa, tinggal kalikan saja berapa dollar per ton.

Nah itu dimasukkan ke dalam contingency asset, bisa mencari pinjaman dan kemudian hasil pinjamaan itu dipakai untuk investasi bisnisdi luar Indonesia. Kasus-kasus seperti ini banyak sekali terjadi di sektor Migas.

Kenapa? Karena pikiran seperti mantan Dirjen Migas kemarin, “kita tidak kasih apa-apa kok, kita kasih economy rights”. Justru yang paling berharga itu economy right-nya, bukan soal
aturan macam-macam.

Kemudian ada hal-hal yang cukup penting di Pasal 3 Undang-Undang Migas, penyelenggaraan harus accountable yang diselenggarakan dengan mekanisme persaingan usaha yang wajar, dan sehat, dan transparan. Dan saya setuju dengan Pembela dan Pemohon, hal ini adalah cara dan mekanisme, padahal yang paling penting itu prinsip dan tujuan. Prinsip dan tujuannya itu ada di Pasal 33 ayat (2), “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Prinsip dan tujuannya yang paling penting, tetapi kok didalam undang-undang itu mekanismenya malah yang lebih diutamakan. Di sinilah virus dari neoliberalisme itu masuk. Kok cara itu kan cuma sebagian,bukan hal yang terlalu penting.

 

Nah, kemudian menyangkut modus kerja sama, Indonesia menganut selama ini production sharing arrangement. Sebetulnya PSA bukan satu-satunya modus, ada kerja sama operasi, ada kepemilikan langsung. Negara-negarayang berhasil di sektor migas dan cukup kuat dan besar terutama di negara-negara Arab dan Latin Amerika itu tidak memakai PSA, tetapi memakai konsep kepemilikan (ownership). Aramco dikuasai oleh Pemerintah Saudi Arabia dalam bentuk kepemilikan saham mayoritas, ada asingnya minoritas. Nah apa manfaatnya ? Menurut saya sistem pemilikan mayoritas ini jauh lebih efektif dibandingkan PSA karena satu, cost control-nya bisa dilakukan secara internal, wong wakil dari pemerintah Saudi Arabia duduk di dalam manajemen, ikut melakukan kontrol manajemen, ikut melakukan control cost, proses alih teknologi juga lumayan bagus, dan sebagainya. Jadi, banyak dari raksasa-raksasa atau BUMN
milik negara di negara-negara berkembang yang besar itu kebanyakan memiliki (ownership) saham mayorita. Memang ada asingnya sebagai pemilik minoritas. Jadi, PSA bukan satu-satunya opsi yang paling baik yang selama ini oleh pejabat selalu dibanggakan sebagai yang paling hebat, paling dahsyat, dan sebagainya.

Kenapa? Karena sangat rawan terhadap mark up, biaya-biaya, hampir semua biaya dan saya juga dengar banyak biaya entertainment untuk menyogok pejabat Indonesia itu masuk recovery cost. Pak Hakim, itu bukan dongeng dan biaya lain-lain dibebankan kepada cost recovery. Dan yang kedua yang juga tadi Pak Hakim tunjukan produksi anjlok kok dari 1.300.000 barrel per hari menjadi hanya 850-an barrel per hari, tapi cost recovery-nya naik ya hampir dua kali dan saya mohon maaf tidak pernah ada penjelasan yang transparan dan hitung-hitungannya. Kenapa hal itu terjadi ? Saya dengarkan dengan hati-hati, keterangan wakilpemerintah yang ada itu tabel, grafik,
produksi, tapi penjelasan kenapa cost recovery naik dua kali ?, produksi anjlok, apa komponen biayanya, bagaimana hitungannya tidak pernah dijelaskan kepada rakyat Indonesia secara terbuka.

Yang ketiga adalah budaya birokratis, semua mau dikontrol, semua mau diperiksa, tapi saya mohon maaf kultur control di Indonesia dan periksa ini itu juga sebagian besar identik dengan pemerasan. Semakin banyak kontrolnya, semakin banyak diperiksanya, semakin banyak yang harus diservis pejabatnya ya, jangan diartikan kontrol oleh negara itu hebat dan dahsyat karena cara kontrolnya itu mohon maaf tidak canggih. Sederhana kok, biaya menghasilkan oil di mana (on-sharevs. off share). Kedalaman berapa itu saja dipegang ya, tidak usah sampai detail. Sehingga tidak aneh pemerintah Indonesia sejak 8 tahun terakhir telah memberikan ratusan konsensi di sektor minyak bumi dan gas, tapi tingkat eksplorasi sangat rendah. Penemuan cadangan baru nyaris tidak ada, kenapa ? Saya tanya kepada investor asing maupun pemain minyak dalam negeri, birokrasinya ruwet, ribet, itu dimuat di salah satu
majalah oil and gas internasional, bahwa iklim investasi migas di Indonesia itu sangat ribet karena terlalu banyak kontrol, terlalu banyak macam-macam. Tapi tidak control terhadap cost, itu kadang-kadang banyak kontrol BP migas supaya nanti temannya bisa masuk sebagai pemasok atau apa, gitu-gitu aja tidak lebih dan tidak kurang.

 

Jadi, menurut hemat saya budaya birokratis dalam kaitannya dengan BP Migas menurut saya tidak penting-penting amat. Saya mohon maaf, pada dasarnya fungsi BP migas itu bisa diambil alih oleh Dirjen Migas, oleh ESDM. Perbedaannya biaya BP migas sangat besar dibandingkan biaya Dirjen Migas karena dianggap profesional pegawainya harus biaya mahal sama kayak BPPN dulu dibikin. Kalau boleh sejarah diulang kembali walaupun bukan saya yang bikin BPPN, saya tidak akan bentuk BPPN. BPPN gajinya, gaji internasional, stafnya kebanyakan titipan dari bank-bank yang bermasalah. Sehingga recovery rate BPPN di Indonesia itu cuma 20%, di negara lain 40%, data-data banyak yang hilang. Kalau diserahkan kepada Bank untuk melakukan restrukturisasi, cost-nya lebih murah. Saya juga percaya kalau Dirjen Migas diberikan kewenangan lebih besar seperti halnya BP Migas bisa lebih efisiendan murah. Apa
buktinya ya kan, biayanya kemahalan. Kemarin Bp Migas baru ulang tahun, ulang tahun saja di Ritz-Carlton. Saya sedih lihatnya, tidak ada prihatinnya, padahal kantornya sudah bagus kenapa tidak ulang tahun di kantor?, kenapa mesti di Ritz-Carlton? Ini contoh, kalau kita lakukan audit terhadap biaya BP Migas itu mahal, dampak dan manfaatnya kecil, kecuali jika BP Migas berhasil menekan cost recovery, berhasil meningkatkan produksi, okelah. Jadi menurut saya tidak penting-penting amat BP Migas. Lebih bagus fungsi regulasi Migas kita kembalikan kepada Dirjen Migas

Kemudian ada Pasal 10 di Undang-Undang Migas, “Badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melakukan usaha hulu dilarang melakukan kegiatan usaha hilir.”

 

KETUA: MOH. MAHFUD MD :Saudara Ahli supaya dipercepat ya.

 

AHLI DARI PEMOHON: RIZAL RAMLI
I ya Pak Ketua, akan saya percepat.

 

Pasal itu bagus supaya tidak ada monopoli vertikal. Tapi dalam praktiknya, Shell atau BP tinggal bikin PT di hilir, tetapi tetap di hulu, migas. Jadi, kalimat-kalimat di pasal itu, multiinterpretasi, sangat sumir. Dalam praktiknya, tetap terjadi integrasi vertikal. Kemudian pasal ayat (22) Migas tentang DPR. DPR hanya diberitahu, tidak dimintai persetujuannya. Yang kemudian yang juga penting pasal tentang arbitrase internasional. Di situ dikatakan kalau ada pertikaian, diserahkan kepada arbitrase internasional. Prof. Joseph Stiglitz, pemenang Nobel, melakukan studi, ternyata 99% dari hasil arbitrase internasional sangat merugikan negara berkembang dan selalu menguntungkan negara-negara maju. Oleh karena itu, pada tahun 2007, Stiglitz datang keJakarta, ketemu Presiden SBY, meminta agar arbitrase internasional ini dihapuskan dari rencana Undang-Undang Investasi. SBY seperti biasa, “Iya, bagus,” manggut-manggut, tapi tetap saja ada itu pasal arbitrase
internasionalnya. Stiglitz ketemu saya, kecewa betul, “ternyata Presiden kamu bilang, ‘Iya, iya,’” ya kan? Kejadian terus itu berulang.

 

Kesimpulannya, Bapak Hakim Yang Terhormat, kami minta Undang-Undang Migas yang disponsori, dibiayai oleh USAID dengan membawa kepentingan strategis mereka bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945, sebaiknya dibatalkan. Banyak terjadi manipulasi dari kata dikuasai negara, sehingga menjadimultitafsir, sehingga padapraktiknya menjadi swastanisasi dan asingnisasi besar-besaran. Untuk itu kami minta dengan hormat kepada Ketua dan Anggota dari Majelis Hakim untuk menyatakan Undang-Undang Migas ini bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan menetapkan peraturan peralihan. Memang bakal ramai, tapi tidak apa-apa kok, ramai sebentar, ya. Masih lebih mending daripada di negara lain, dinasionalisasi. Di Venezuela dan banyak Negara Latin Amerika, sector migas di nasionalisasi. Kita tata ulang lagi undang-undang Migas agar supaya betul-betul bekerja sesuai dengan
semangat Undang-Undang Dasar 1945. Terima kasih.***

Categories: Uncategorized

WORKSHOP ANALISA MORFOLOGI MATERIAL DENGAN ATOMIC FORCE MICROSCOPE (AFM)

November 17, 2012 Leave a comment

20-21 November 2012 | Sentra Teknologi Polimer – BPPT, Kawasan PUSPIPTEK Serpong

Nanoteknologi adalah studi tentang penguasaan materi pada skala atom dan molekul. Umumnya nanoteknologi berkaitan dengan setidaknya satu dimensi dari struktural material berukuran antara 1-100 nanometer dan melibatkan advanced material atau peralatan uji dan anlisa untuk struktur ukuran tersebut. Ada banyak pembahasan mengenai implikasi masa depan nanoteknologi. karena potensinya untuk membuat bahan baru termasuk didalamnya material polimer dan perangkat dengan berbagai macam aplikasi, seperti di kedokteran, biomaterial elektronik dan produksi energi.

Pada tingkat organisasi penelitian, berhasilnya suatu program riset antara lain dengan mempersiapkan peneliti untuk mencapai tingkat yang lebih tinggi melalui pelatihan yang sesuai dengan program yang akan dikembangkan dalam hal ini pengembangan riset dibidang nanoteknologi. Pelatihan analisa morfologi material dengan alat Atomic Force Microscope(AFM) diselenggarakan untuk mempersiapkan personil memahami desain dan penggunaan AFM, bagaimana penggunakannya, data apa yang dapat dihasilkan, dan apa yang dapat dilakukan dengan data.

 

Apa yang akan didapatkan peserta:        

  • Peserta memahami prinsip dan sifat dasar karakterisasi
  • Peserta memahami metoda preparasi
  • Peserta memahami prosedur kerja karakterisasi              
  • Peserta memahami analisa hasil karakterisasi
  • Peserta mengenal beberapa aplikasi terkini karakterisasi

 

Pelatihan:

  • Dirancang untuk meningkatkan kemampuan tentang karakterisasi dan analisa berbasis AFM
  • Dibawakan oleh tenaga ahli dibidang morfologi material dari Sentra Teknologi Polimer BPPT

 

Investasi:

  • Rp. 2.250.000,- (Setelah tanggal 7 November 2012)
  • Rp. 2.000.000,- (Sampai tanggal 7 November 2012)
  • Peneliti PUSPIPTEK Gratis (Syarat & Ketentuan Berlaku)

 

Promo:

  • Discount Akademisi: Rp. 200.000,- (Mahasiswa, Dosen, Litbang kementrian/LPNK)
  • Cash back: Rp. 150.000,- (Jika mendaftar lebih dari 3 peserta atau MNI Member Aktif)

 

Segera Mendaftar, PERSERTA TERBATAS!

Pendaftaran ditutup, jika kuota maksimum terpenuhi.

 

 

Pendaftaran:

 

NANOTECH Indonesia

Kawasan PUSPIPTEK Serpong Gedung 410 Ruang B.07, 

Serpong – Tangerang 15313 Indonesia,

Telp/fax  : +62-21-7587 0479

E-mail      : nanotechindonesia@yahoo.co.id

Website  : http://nanotech.co.id

Categories: Uncategorized Tags:

Penyembuhan Alternatif Yang Dilibas Perusahaan Raksasa Farmasi

ImageAnda semua tahu bahwa perusahaan raksasa multinasional Farmasi menguasai obat-obat paten dunia. Harganya aduhai, dibandingkan dengan ongkos pembuatannya. Para pasien tidak punya banyak pilihan, yaitu harus beli atau tinggal tunggu waktu. Itupun tidak ada jaminan bahwa pasti sembuh.

Di satu pihak, anda sudah dengar tentang obat-obat tradisional yang murah dan bahkan bisa dipetik di halaman tetapi tidak banyak yang tahu bisa menyembuhkan kanker, darah tinggi, dll. Mengapa tidak dipopulerkan oleh perusahaan2 farmasi atau Dinas Kesehatan? Ini pertanyaan yang lugu dan masuk akal. Di pihak lain apakah Dunia Kesehatan (tanpa perusahaan farmasi) mau beresiko mengeluarkan dana untuk secara resmi membuktikannya? Selain itu perusahaan raksasa farmasi dunia akan mati-matian menentang dan menekan dengan pengaruh global mereka (kalau
perlu memaksa para ahli medis mereka bersaksi menentang hati nuruani mereka) agar tidak menghabiskan periuk nasi mereka.

Para pengelola perusahaan farmasi dunia ini tidak segan-segan menggunakan dana dan pengaruh mereka, agar setiap penemuan para ahli yang jujur demi menolong kemanusiaan dimatikan dengan segala macam cara. Kejam? Ya, itulah dunia bisnis farmasi dunia.

Bahkan FDA (Food and Drug Administration) AS yang merekomendasikan dan melarang perdagangan obat farmasi di AS (dan tentunya diikuti dunia) bisa dibungkam. Dengan dana dan daya pengaruh mereka, jaringan mereka menjangkau para pejabat, apotik2 dan bahkan para dokter yang memberikan resep, yang semua akan memperoleh imbalan tentunya. Para dokter juga terjepit untuk
tidak memberikan obat atau saran pengobatan tradisional karena obat tradisional sulit atau tidak memperoleh restu resmi dunia medis.

Oleh karena itu institusi2 (kemanusiaan) yang bertahan untuk memperjuangkan pengobatan tradisional sangat tergantung pada akses mereka langsung ke pengguna yang percaya dan tidak didukung oleh siapapun.

Salah satu adalah usaha di bawah ini yang harus hidup dari menjual buku-buku hasil penemuan pengobatan tradisional. Penuturan (dalam bahasa Inggeris) di bawah ini a.l. membuktikan bahwa
mis. Celesium Cholride bukan hanya menghambat sel-sel kanker melainkan juga merebut makanan sel-sel kanker sehingga mati dan kemudian membuangnya ke dalam darah.

Bahkan di Jepang konon dari beberapa informasi alhi kesehatan alternatif sudah menemukan mesin / alat untuk mendeteksi ribuan penyakit namun dibungkam oleh serikat dokter sedunia, karena ini akan dapat mematikan usaha / layanan kesehatan mereka, maka mereka mati-matian untuk menutup informasi dan melarang mesin itu diproduksi. Namun seiring dengan waktu…kebenaran tidak pernah akan bisa ditutupi. Semoga….

Sumber: berbagai sumber

Categories: Uncategorized

YES ! SAYA BISA MENULIS !

Bersama : Pauline M. Leander
Info : 021-460 5757; 32603383; 68076633; 0899 257 2984

Kalian punya segudang pengalaman yang ingin dibagikan pada teman dan sahabat?
Kalian ingin berbagi khayalan dan juga ide-ide cemerlang pada banyak orang?
Kalian mau menuangkan curhat jadi sebentuk cerita yang enak dibaca?

TAPI … kalian gak tahu gimana caranya supaya semua pengalaman, khayalan, ide dan curhat kalian itu bisa dijadikan CERITA SERU ?

Mau tahu gimana caranya?

Ikuti kelas YES ! SAYA BISA MENULIS !

Di kelas ini bersama Proaktif dan Kak Olla, kalian akan “bermain-main” untuk bisa memunculkan ide-ide kreatif sebagai bahan dasar cerita.

Setelah ada bahan dasarnya cerita, di kelas ini kita akan sama-sama “meramu” nya menjadi sebuah cerita kamu sendiri yang menarik dan enak dibaca.

Kalian akan belajar kalau ternyata MENULIS ITU GAK SUSAH !

Yoook, siap untuk menerima tantangan menuliskan CERITA SERUMU SENDIRI?

Catat waktu dan tempatnya :
4-5 Juli 2012
08.00 – 17.00 WIB
FX Plaza Sudirman

Dengan biaya Rp 1.500.000 (kalau bayar sebelum tanggal 18 Juni 2012) atau Rp 1,850,000 kalau bayar setelahnya, kalian akan mendapatkan:
– Modul atau materi pelatihan
– Sertifikat
– 2 kali coffee break dan 1 kali lunch per hari
– BLOG http://sayabisamenulis.wordpress.com siap menampung naskah kalian

Persyaratannya sederhana saja :

Kalian berusia 13-18 tahun
Sudah bisa menulis dengan benar
Pelatihan dengan menggunakan lap top
Tentang Kak OLLA :
Seorang penulis cerita-cerita fiksis dan non fiksi yang bukunya saat ini dapat dijumpai di Toko Buku besar di Indonesia.

Nah, sudah siap menerima tantangan untuk mulai menulis? TELPON SEKARANG, ke:
021-460 5757 atau 021- 3260 3383 atau 0899 257 2984

Beasiswa di Jerman

The German Academic Exchange Service (DAAD) menginformasikan mengenai beasiswa “Postgraduate Course for Professionals with Relevance to Developing Countries”.

Lulusan perguruan tinggi yang telah bekerja selama dua tahun di institusi swasta atau negeri pada bidang-bidang berikut layak untuk mendapatkan beasiswa ini:

• Economic Sciences / Business Administration/ Political Economics

• Development Co-operation

• Engineering and Related Sciences

• Mathematics

• Regional Planning

• Agriculture and Forest Sciences

• Environmental Sciences

• Medicine / Public Health, and Veterinary Medicine

• Social Sciences, Education and Law

• Media Studies

Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi tautan di bawah ini.

Postgraduate Courses for Professionals with Relevance to Developing Countries 2013/2014:

http://www.daadjkt.org/index.php?postgraduate-1

Daftar program studi:

http://www.daadjkt.org/download.php?f=e3398c6f488b434740f8267eb8800d97&target=0

 

Categories: Beasiswa, Pendidikan Tags: ,

EEIT Collaboration 2012, Jakarta

Program Pascasarjana Jurusan Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Fakultas Teknik UGM akan menyelenggarakan Diskusi Panel dan Workshop bertajuk EEIT Collaboration 2012, tanggal 3 s.d 4 Juli 2012 di Balai Kartini Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 37 Jakarta. Pendaftaran paling lambat 1 Juni 2012.

A. Diskusi Panel, 3 Juli 2012 Ruang Mawar (GRATIS)
Discussion of The Week : “Collaboration for the Benefit of All”
Sub Tema: “Collaboration as a Strategic Tool to Improve Performance”
Fasilitas :
– Seminar Kit
– Sertifikat
– Makan Siang
– Rehat Kopi

B. Workshop Cloud Computing, 4 Juli 2012 Ruang Cempaka (Terbatas)
Narasumber : Mardhani Riasetiawan, S.E.Ak., M.T., CompTIA Cloud Computing
Biaya :
– Mahasiswa: Rp. 350.000
– Umum: Rp. 500.000

Peserta WAJIB membawa Laptop/Notebook/Netbook sendiri.

Prosedur Pendaftaran Workshop :
1. Pembayaran pendaftaran dapat dilakukan secara transfer.
2. Mentransfer biaya pendaftaran ke No. Rekening 137-00-1181109-4, – Bank Mandiri Cabang Gedung Magister Yogyakarta a.n. UGM-TK-MTI-Lain-lain.
3. Mengirimkan bukti transfer melalui Fax: 0274-547506, Email: cloud@mti.ugm.ac.id Subject: CloudJkt — NamaAnda dan WAJIB melakukan konfirmasi atau mengunggah bukti pembayaran ke formulir registrasi pada point 4.
4. WAJIB mengisi formulir registrasi disini.
5. Biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali kecuali terjadi pembatalan kegiatan ini dari pihak Pascasarjana Jurusan Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Fakultas Teknik UGM.

Fasilitas :
– Workshop Kit
– Sertifikat
– USB Flash Disk 4GB
– Makan Siang
– Rehat Kopi

Informasi lebih lanjut di http://mti.ugm.ac.id/baru/?p=1161

IT CAMP 14-15 Juli 2012 ttg SmartTV, OpenBTS, Internet TV, Streaming

June 14, 2012 1 comment

IT Camp 2012, “New open BTS and Internet TV, Make Your dream is Possible”

Tempat : Pondok Zidane, Sawangan, Depok
Tanggal: 14-15 Juli 2012
Berangkat: Base Camp Kermit di Jl. Swadaya V/20

Topik:
– SmartTV
– Streaming Video (TV) & Audio (Radio)
– OpenBTS 2.8

Fasilitas Peserta:
– makan siang hari 1, makan malam, makan pagi, makan siang hari ke dua
– snack 3-4 kali
– CD materi
– baju kaos
– Bungalow(?) / Barak tempat tidur

Pendaftaran s/d 7 Juli.
– Biaya keikutsertaan Mahasiswa / Pelajar 300.000 dan Umum Rp. 400.000,-,
– Pendaftaran di buka 22 Mei sampai Bukti pembayaran dan formulir pendaftaran dikirim ke kermit.community@gmail.comdengan 7 Juli 2012
– Mohon kirimkan data diri dan copy identitas kalau mahasiswa beserta kartu mahasiswa ke alamat email kermit.community@gmail.com,
– Setelah itu akan kami berikan konfirmasi nomor peserta untuk melakukan transfer.
– Bukti pembayaran dan formulir pendaftaran dikirim ke kermit.community@gmail.com

Categories: Info IT, Workshop Tags: ,

PELATIHAN MIKROTIK

Kami membuka kembali pelatihan Dasar Mikrotik :

Pengenalan manfaat Internet dan JaringanInternet SecurityRT/RW Net, analisa teknis dan ekonomisPengenalan MikrotikOSSetup IP address Gateway dan DNSMembuat Hotspot dan User ManagerPemisahan Bandwith IIX dan InternasionalBandwith management dengan Simple QOSTunnel dan VPNScripitingIntrution DetectionBonding dan VRRP

Lokasi Pelatihan : Laboratorium Fiber Optic SMK PGRI 4 Bogor

Jadwal Pelatihan : 1 hari selesai ( 30% Teori + 70% Praktek )

Tanggal : 17 Juni dan 24 Juni 2012 ( Jam 10.00 )

Peserta akan mendapatkan Sertifikat dan Modul Pendidikan
Biaya :
– Register Rp. 50.000/peserta
– Pelatihan Rp.250.000/peserta

Silahkan Mendaftar kelas terbatas Max 10 peserta

Trms
Ruddy Sutanto
081381977852

Categories: Info IT, Workshop Tags: ,

Workshop MENULIS BUKU BEST-SELLER, 10-12 Mei 2012 (Bersama: Andrias Harefa, Her Suharyanto & Edy Zaqeus)

MENULIS BUKU BEST-SELLER
Bersama: Andrias Harefa, Her Suharyanto & Edy Zaqeus
Jadwal Terdekat : 10-12 Mei 2012

Memotivasi menyelesaikan konsep buku (beberapa).
~Yvonne De Fretes, Dosen, Konselor, dan Penulis

Saya akan melanjutkan hobi saya sejak kecil, menjadi lebih fokus.
~ Katharina Gosal, Owner PT Leonsehati Indonesia Gemilang, Penulis Buku-Buku Keterampilan

Membantu saya untuk bisa percaya diri menulis dan membuat buku secara lebih bergaya, hidup, mengembangkan teknik dialog.
~ Antoni Ludfi Arifin, Product Manager PT. PHARMASOLINDO, Penulis Buku Bacaan Wajib SEMUA SALES –

Semua yang menjadi rahasia menulis buku sudah terbuka. Tabir teka-teki sudah terbuka.
~ Johan Pieter Gandegoay, Grievens Officer PT FREEPORT INDONESIA

Tulisan jadi lebih hidup, MANTAP!
~ Bhante Giri Virya, Rohaniawan Budha, Penulis buku MAIN-MAIN DENGAN MIND: Kekuatan Meditasi Dan Zikir

Mengubah mindset sulit. Mengubah mindset bahwa buku kurang menarik.
~ Widayanti, CEO & GM (PT. House Of Quality Indonesia & WQA Indonesia )

Semakin termotivasi untuk menulis buku. Semakin termotivasi menjadi speaker. Kenal dengan orang-orang hebat dan positif, luar biasa!
~Hanphie Agusoeito, Agency Manager PT. PRUDENTIAL

Dalam waktu 4 tahun, Writing School sudah menyelenggarakan lebih dari 75 angkatan pelatihan menulis artikel dan buku nonfiksi. lebih dari 300 penulis buku telah dilahirkan dan lebih dari 100 buku karya alumni telah diterbitkan oleh Gramedia Pustaka Utama, Elexmedia Komputindo, Grasindo, Kanaya, Gradien, Obor, Gloria, Metanoia, Hikmah, Simbiosa Rekatama Media, dan sebagainya.

Workshop ini ditujukan untuk mereka yang sudah berniat menulis buku. Dalam workshop ini akan diberikan materi bagaimana menulis kalimat dengan perspektif buku, membuat artikel berseri dengan perpektif buku, dan peserta paham bagaimana memperbesar kemungkinan menerbitkan buku menjadi best seller.

Menulis Buku Dalam 2 Jam atau 2 Hari. Mungkinkah?
Banjir ide dan gagasan, tetapi tidak ada waktu untuk menuangkannya menjadi buku. Namun percayakah bahwa sesibuk apapun, ide dan gagasan yang berharga tersebut tetap bisa jadi buku?
Ingin tahu rahasia mengapa buku bisa jadi best-seller?
Mau menguasai teknik-teknik termudah dalam menulis buku?
Sebuah kolaborasi pelatihan yang dahsyat, di mana Andrias Harefa (penulis lebih dari 38 buku best-seller), Edy Zaqeus (penulis buku Resep Cespleng Menulis Buku Best-Seller), dan Her Suharyanto (Konsultan Penulisan dan Penerbitan), akan membedah apa saja rahasia di balik penulisan buku nonfiksi best-seller. Mereka akan membongkar semua hambatan menulis buku dan menunjukkan betapa setiap orang mampu menulis buku. Hebatnya lagi, kita semua berpotensi menghasilkan buku best-seller.

Read more…

Google Policy Fellowship

Apakah Anda seorang mahasiswa Indonesia (sarjana, pasca sarjana atau doktor) yang bergairah tentang dinamika Internet sebagai media baru di Indonesia? Jika demikian, maka Andalah yang kita harapkan melamar sebagai Indonesian Google Policy Fellowship diselenggarakan oleh ICT Watch.

Indonesian Google Policy Fellowship menawarkan kesempatan bagi akademisi, peneliti atau mahasiswa di Indonesia untuk mengajukan sesama dan melakukan penelitian tentang kebijakan Internet di Indonesia dengan kebebasan berekspresi dan masyarakat partisipatif sebagai konteks utama. Salah satu kandidat yang dipilih akan melakukan secara penuh-waktu kegiatan sebagai sesama di ICT Watch, dengan total durasi 10 (sepuluh) minggu selama 2 (dua) hal.

Disponsori oleh Google, dosen kebijakan akan diberikan uang saku sebesar sekitar. IDR (Rp) 68 juta (US $ 7.500).

Potensi topik dapat diteliti (namun tentu tidak terbatas pada):

 

  • Kebebasan Ekspresi: Melindungi kebebasan berekspresi dari sensor, dan memperjuangkan hak individu untuk berkomunikasi, mempublikasikan dan memperoleh informasi berdasarkan netralitas bersih, online masyarakat partisipatif serta jurnalisme warga.
  • Hak Asasi Manusia: Bekerja untuk mempromosikan nilai-nilai demokrasi, pluralisme, aksesibilitas dan hak asasi manusia di media online nasional.
  • Keamanan Internet: Mendukung dalam semua kegiatan yang berkaitan dengan program Sehat Internet seperti privasi online dan keamanan, cyber bullying, kejahatan cyber, dll
  • Pemerintah Terbuka: Mempromosikan hak publik untuk mengetahui tentang informasi yang dikumpulkan, disebarkan dan dipelihara oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kesadaran publik.
  • ICT untuk Perempuan & UKM: Mengembangkan, mempromosikan dan mendukung program dan konten untuk meningkatkan keterampilan ICT bagi perempuan kecil dan menengah, sehingga dapat memberdayakan diri mereka sendiri
  • Drafting, membuat dan memperbarui: website / online FAQ, kertas putih dan setiap konten yang relevan melalui beberapa media mungkin / saluran / sumber daya untuk isu-isu tersebut di atas.

Read More

Categories: Info IT Tags: